HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Wakil Walikota Minta Camat Petakan Pengelolaan Persampahan di Wilayah Masing-masing

Wakil Walikota Medan Aulia Rachman saat memimpin rapat kewenangan pengelolaan persampahan. Foto (Diskominfo Medan)

Redaksimedan : Seluruh camat di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara diminta segera melakukan pemetaan [maping] pengelolaan persampahan di wilayahnya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Medan Aulia Rachman saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan, Rabu (28/4/2021).

“Petakan secara lengkap, termasuk kendala-kendala yang dihadapi camat di lapangan dalam menangani persampahan,” ujar Aulia Rachman didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Asisten Administrasi Umum, Renward Parapat, Asisten Ekonomi Pembangunan, Khairul Syahnan, dan Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Muhammad Husni dalam rapat yang diikuti seluruh camat itu.

Wakil Walikota Aulia Rachman juga meminta para camat untuk mengungkapkan kendala yang dihadapi saat menangani persampahan pada 2018 lalu. Kesempatan ini dimanfaatkan para camat untuk menyampaikan berbagai masukan.

Di antaranya soal kesesuaian personil dan armada angkutan sampah yang diberikan kepada kecamatan dengan luas wilayah, dilibatkannya kecamatan dalam pendataan untuk menentukan target retribusi, juga tentang jatah BBM armada angkutan yang disesuaikan dengan jarak kecamatan dengan TPA.

Aulia memperhatikan berbagai masukan dan saran para camat ini. Dia juga menyemangati para camat agar tidak ragu dalam melangkah. “Ada kendala kita diskusikan, kita atasi bersama. Saya optimis ini bisa kita lakukan,” ujarnya.

Pada rapat itu, Sekda Wiriya Alrahman juga memaparkan beberapa hal penting berkaitan dengan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada camat ini sebagaimana yang diatur Perwal Nomor 18 Tahun 2021.

Pelimpahan kewenangan ini, tegas Sekda, membuat camat bertanggung jawab pada pengangkutan sampah dari rumah ke TPS dan TPS, termasuk soal terpeliharanya kebersihan kota. Sedangkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas dalam pengelolaan TPA.

Sekda mengatakan, dengan adanya pelimpahan ini, maka harus dilakukan penyerahan sumber daya dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada camat yang terdiri dari pembiayaan, prasarana, sarana, dan personil.

“Yang tinggal di Dinas Kebersihan dan Pertamanan hanya peralatan yang berkaitan dengan pengelolaan TPA, taman, dan lampu penerangan jalan umum,” sebut Sekda.

Sekda juga mengatakan, pengutipan retribusi juga dilakukan oleh pihak kecamatan. Untuk tahun ini, pencetakan rekening retribusi masih dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun tahun berikutnya sudah dilakukan di kecamatan.

Sekda juga mengingatkan, rekening itu dicetak setiap bulan, karena itu camat harus meluangkan waktu untuk melakukan verifikasi agar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Target retribusi pun akan dialihkan ke kecamatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewenangan yang telah dilimpahkan,” ucapnya seraya mengingatkan agar para camat bekerja secara terukur agar diperoleh hasil yang maksimal. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *