Wakil Walikota Medan Aulia Rachman saat memimpin rapat kewenangan pengelolaan persampahan. Foto (Diskominfo Medan) |
Redaksimedan : Seluruh camat di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara diminta segera melakukan pemetaan [maping] pengelolaan persampahan di wilayahnya masing-masing.
Hal tersebut
disampaikan Wakil Walikota Medan Aulia Rachman saat memimpin Rapat Tindak
Lanjut Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan, Rabu
(28/4/2021).
“Petakan secara
lengkap, termasuk kendala-kendala yang dihadapi camat di lapangan dalam
menangani persampahan,” ujar Aulia Rachman didampingi Sekda Kota Medan Wiriya
Alrahman, Asisten Administrasi Umum, Renward Parapat, Asisten Ekonomi
Pembangunan, Khairul Syahnan, dan Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Muhammad
Husni dalam rapat yang diikuti seluruh camat itu.
Wakil Walikota Aulia
Rachman juga meminta para camat untuk mengungkapkan kendala yang dihadapi saat
menangani persampahan pada 2018 lalu. Kesempatan ini dimanfaatkan para camat
untuk menyampaikan berbagai masukan.
Di antaranya soal
kesesuaian personil dan armada angkutan sampah yang diberikan kepada kecamatan
dengan luas wilayah, dilibatkannya kecamatan dalam pendataan untuk menentukan
target retribusi, juga tentang jatah BBM armada angkutan yang disesuaikan
dengan jarak kecamatan dengan TPA.
Aulia memperhatikan
berbagai masukan dan saran para camat ini. Dia juga menyemangati para camat agar
tidak ragu dalam melangkah. “Ada kendala kita diskusikan, kita atasi bersama.
Saya optimis ini bisa kita lakukan,” ujarnya.
Pada rapat itu, Sekda
Wiriya Alrahman juga memaparkan beberapa hal penting berkaitan dengan
pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada camat ini
sebagaimana yang diatur Perwal Nomor 18 Tahun 2021.
Pelimpahan kewenangan
ini, tegas Sekda, membuat camat bertanggung jawab pada pengangkutan sampah dari
rumah ke TPS dan TPS, termasuk soal terpeliharanya kebersihan kota. Sedangkan,
Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas dalam pengelolaan TPA.
Sekda mengatakan,
dengan adanya pelimpahan ini, maka harus dilakukan penyerahan sumber daya dari
Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada camat yang terdiri dari pembiayaan, prasarana,
sarana, dan personil.
“Yang tinggal di Dinas
Kebersihan dan Pertamanan hanya peralatan yang berkaitan dengan pengelolaan
TPA, taman, dan lampu penerangan jalan umum,” sebut Sekda.
Sekda juga mengatakan,
pengutipan retribusi juga dilakukan oleh pihak kecamatan. Untuk tahun ini,
pencetakan rekening retribusi masih dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan
Pertamanan, namun tahun berikutnya sudah dilakukan di kecamatan.
Sekda juga mengingatkan,
rekening itu dicetak setiap bulan, karena itu camat harus meluangkan waktu
untuk melakukan verifikasi agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Target retribusi pun
akan dialihkan ke kecamatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewenangan
yang telah dilimpahkan,” ucapnya seraya mengingatkan agar para camat bekerja
secara terukur agar diperoleh hasil yang maksimal. (RMC)
« Prev Post
Next Post »