![]() |
Pemasangan police line di tempat hiburan malam yang diduga melanggar prokes. Foto (ist) |
Redaksimedan : Diduga melanggar peraturan protokol kesehatan [prokes] pengendalian penyebaran Covid-19, dua tempat hiburan malam di Kota Medan dirazia personil Polrestabes Medan pada Minggu dinihari (23/5/2021).
Dari lokasi, petugas mengamankan pengelola dan sejumlah pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Razia ini bermula adanya informasi kalau kedua tempat hiburan malam itu tetap beroperasi saat masa pandemi Covid-19. Padahal, Gubernur Sumut telah mengintruksikan agar lokasi hiburan malam ditutup karena penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi.
"Kita dapat informasi kalau lokasi hiburan malam itu masih buka. Sebagaimana saat ini masih pemberlakuan PPKM," sebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Medan, Minggu (23/5/2021).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapatkan seratusan pengunjung yang telah melanggar protokol kesehatan. "Pengelola dengan sengaja tetap operasional meskipun ada larangan. Pengunjung tidak mematuhi Prokes Covid-19 sehingga karyawan dan pengunjung diamankan ke Polrestabes Medan," sebut dia.
Selanjutnya, Polrestabes Medan segera berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kedua lokasi sudah kita pasang police line," sebut dia. (Rel/RMC)
« Prev Post
Next Post »