HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pasca Pendampingan Ombudsman RI, Bupati Tapsel Monitor ke Unit Layanan Publik

Bupati Tapsel Dolly Pasaribu melihat penyelenggaraan layanan di unit-unit layanan di Kantor Camat Angkola Timur. Foto (ist)


Redaksimedan
: Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan [Pemkab Tapsel] tampaknya bergerak cepat untuk memperbaiki layanan publik.

Buktinya, sehari setelah Ombudsman RI melakukan pendampingan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu langsung turun ke unit-unit layanan melihat langsung penyelenggaraan layanan.

"Tadi saya mampir ke Kantor Camat Angkola Timur dan meminta mereka [kecamatan-red] menampilkan informasi layanan dan alur layanan dokumen kependudukan masyarakat," jelas Bupati Tapsel melalui pesan singkat WhatApss kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (21/05/2021).

Kedatangan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu secara mendadak itu, disambut langsung oleh Camat Angkola Timur Ricky H Siregar beserta pejabat lainnya.

Kepada camat dan seluruh staf di kantor camat, Dolly Pasaribu menyampaikan beberapa point penting terkait peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan.

Dolly Pasaribu meminta, sebagai unit penyelenggara layanan publik, maka Kantor Camat Angkola Timur wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik.

Karena standar pelayanan publik merupakan dasar dan acuan bagi setiap penyelenggara layanan publik dalam memberikan layanan kepada masyarakat. 

Tidak hanya menyusun dan menetapkan standar layanan. Tapi, standar pelayanan yang telah disusun dan ditetapkan itu, harus  dipublikasi/dipampangkan [tangible] di ruang unit layanan.

Misalnya, memampangkan jenis-jenis layanan, syarat-syarat layanan, tarif/biaya layanan, waktu penyelesaian layanan dan alur layanan. 

"Semua ini harus bisa dilihat oleh masyarakat. Karena standar layanan ini adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Dolly Pasaribu.

Karena itu, bupati meminta agar Kantor Camat Angkola Timur segera menyusun dan menetapkan standar layanan publik tersebut.

Selanjutnya, memampangkanya di seluruh unit layanan. Dengan demikian, masyarakat akan memahami dan mengetahui cara dan mekanisme proses layanan di kantor camat tersebut.

Selain menjelaskan soal pemenuhan standar layanan publik, bupati juga mengingatkan peningkatan pengawasan penyebaran Covid-19. Hal ini sejalan dengan peningkatan jumlah kasus Covid-19 saat ini di Sumut.  

Kunjungan ke Kantor Camat Angkola Timur itu, merupakan yang pertama setelah Bupati Tapsel mengikuti langsung acara pendampingan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI di Aula Sarasi Kantor Bupati Tapsel, Kamis (20/05/2021). 

Untuk mendorong peningkatan kualitas layanan di Tapsel, Bupati berencana akan terus melanjutkan kunjungan mendadak ke unit-unit layanan di seluruh jajaran Pemkab Tapsel.

Dalam setiap kunjungan, bupati akan menjelaskan pentingnya unit layanan publik untuk menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *