HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Tertibkan Tempat Makan dan Hiburan Malam

Satgas Penanganan Covid-19 Sumut lakukan penertiban terhadap tempat makan dan hiburan malam. Foto (Diskominfo Sumut)


Redaksimedan
: Satuan Tugas [Satgas] Penanganan Covid-19 Sumut bersama Polda Sumut mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, yang dinilai melanggar jam operasi.

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan pada Kamis malam (20/5/2021), sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PKM] dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi tersebut guna menyikapi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Tempat makan/minum dan hiburan malam menjadi sasaran utama karena dinilai rentan terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan dalam skala yang cukup besar.

"Ini sesuai dengan instruksi gubernur, kita mulai tertibkan tempat makan, minum dan hiburan malam terutama di Mebidang [Medan-Binjai-Deliserdang]," kata Koordinator Pelaksana Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Kolonel Kav Munzir Iliyas, usai Apel Gelar Pasukan di Mapolda Sumut.

Pada operasi pertama kali ini ada sembilan tempat yang menjadi sasaran dan tempat-tempat ini diberi peringatan untuk mematuhi jam operasional sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021.

"Tempat makan dan minum itu dibatasi hingga pukul 21.00 Wib, jadi yang melewati kita tindak," terang Munzir.

Operasi ini akan berlangsung hingga hingga 31 Mei mendatang sesuai dengan Instruksi Gubernur  Nomor 188.54/14/INST/2021. Setelah itu, Satgas akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

"Kita akan operasi setiap hari bersama kurang lebih 105 personel yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD Sumut dan Satpol PP. Jadi, kita harapkan masyarakat mengerti, terutama pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang ada di Instruksi Gubernur tersebut," tegas Munzir. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *