HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Sat Lantas Polrestabes Medan Monitoring dan Cek Pool Bus AKAP dan AKDP

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar. Foto (ist)


Redaksimedan
: Satuan Lalu Lintas [Sat Lantas] Polrestabes Medan melakukan kegiatan monitoring dan pengecekan terhadap 20 pool bus Antar Kota Antar Provinsi [AKAP] dan bus Antar Kota Dalam Provinsi [AKDP].

Monitoring dan pengecekan dilakukan terkait ketentuan regulasi masa pengetatan pasca mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, yakni 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Kegiatan gabungan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar SSos, Kamis (20/5/2021) yang dilakukan di tiga lokasi. 

"Yakni, Pool Bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Terminal Amplas, Pool Bus di sepanjang Jalan Ring Road Sunggal dan Terminal Pinang Baris, Jalan TB Simatupang, dan Pool Bus di sekitaran Jalan Jamin Ginting-Simpang Pos, Medan," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar. 

Dikatakan Sonny, tim gabungan tersebut terdiri dari Sat Lantas Polrestabes Medan, Balai Pengelola Transportasi Darat, Dishub Provinsi Sumut, Dishub Kota Medan dan POM TNI.

"Jadi, kegiatan dilakukan dalam rangka monitoring dan pengecekan kepatuhan para pengelola Bus AKAP maupun AKDP terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan Surat Satgas Covid-19 serta Permenhub di 20 Pool bus yang tersebar pada tiga titik lokasi itu," urai AKBP Sonny. 

Dijelaskan Sonny, pengecekan Pool Bus AKAP/AKDP sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi pada Rabu, 19 Mei 2021 tentang ketentuan regulasi pasca mudik 1442 Hijriah. 

"Kegiatan ini membentuk tiga team untuk melaksanakan pengecekan di pool bus AKAP/AKDP di Kota Medan," beber Sonny. 

Dalam pemeriksaan/pengecekan ditekankan kepada pimpinan pool bus untuk mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan beberapa perlengkapan sesuai dengan Surat Edaran [SE] Satgas Covid-19 dan Permenhub.

Dan bertindak sesuai tupoksi masing-masing dan membawa checklist tentang kelengkapan prokes di pool bus dalam beroperasi di masa regulasi pasca mudik serta pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kelengkapan surat  jalan bus AKAP/AKDP. (Rel/RMC)


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *