HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Kembali Menertibkan Tempat Hiburan Malam

Tim Gabungan Pemko Medan mengikuti apel bersama daam rangka pelaksanaan kegiatan penertiban tempat hiburan malam. Foto (Diskominfo Medan)


Redaksimedan
: Tim gabungan Pemko Medan terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo dan Satpol PP serta dibantu personil TNI dan Polri kembali melakukan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM Mikro yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Penertiban tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM Mikro itu dilakukan pada Selasa malam (1/6/2021).

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440/4338 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 [Covid-19] di Kota Medan.

Dalam surat edaran tersebut salah satu pointnya menyebutkan tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam [klub malam, diskotik, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, bar], griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.

Sebelum melakukan penertiban, tim terlebih dahulu melakukan apel bersama di halaman Kantor Walikota Medan, dipimpin langsung Kaban Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap.

Dalam arahannya, Sulaiman meminta seluruh tim untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan. Dirinya juga berharap kegiatan ini nantinya dapat berjalan dengan baik.

"Semoga kegiatan kita malam ini berjalan dengan baik, berikan imbauan secara persuasif kepada para pengelolah tempat hiburan malam," pesan Sulaiman.

Usai menerima arahan dari Kaban Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap, tim langsung bergegas menuju sasaran. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *