HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Anggota DPRD Sumut Azmi Yuli Sitorus Sosialisasikan Perda Nomor 3/2015

Anggota DPRD Sumut H Azmi Yuli Sitorus sosialisasikan Perda Nomor 3/2015 kepada kelompok tani. Foto (ist)


Redaksimedan
: Peraturan Daerah [Perda] Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan disosialisasikan kepada kelompok tani yang ada di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Sumut H Azmi Yuli Sitorus, SH, MSP pada Sabtu (3/7/2021) di Dangau Gapoktan Tani Sepakat, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mungkudu itu dihadiri para petani dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat.

Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Sumut H Azmi Yuli Sitorus menyampaikan, kegiatan sosialisasi perda yang dilakukannya ini sebagai Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan IV Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi sejalan dengan program kerja DPRD Sumut.

Dimana sosialisasi perda itu, sebut politisi Partai Gerindar Sumut ini, dilaksanakan dalam satu tahun sebanyak 12 kali yang harus disampaikan kepada masyarakat.

"Ada lebih kurang 200 perda yang sudah dihasilkan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumut. Perda itu lahir baik pada DPRD periode 2014-2019 maupun periode sekarang ini. Dari sekian perda tersebut, saya mengambil empat perda yang harus disosialisasikan di daerah pemilihan saya," ujarnya.

"Keempat perda itu adalah Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Perda Nomor 3 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Sungai Terpadu," paparnya.

Kegiatan sosialisasi perda yang dilaksanakan Anggota DPRD Sumut H Azmi Yuli Sitorus. Foto (ist)


Menurut Azmi Yuli, sosialisasi perda hari ini merupakan pertemuan yang ke-8, dimana sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015 ini dilakukan mengingat daerah pemilihan saya di Kabupaten Serdang Bedagai ini sebagai lumbung padi terbesar di Sumatera Utara.

"Karenanya kabupaten/kota dan Pemrov Sumut bersinergi dalam melakukan penyuluhan terhadap petani," kata Azmi.

"Terkait dengan pertanian, ada program bantuan dari Pemprovsu, seperti jalan usaha tani, bantuan benih jagung, benih padi, bibit bawang, dan pupuk. Ada juga bantuan sosial rumah ibadah dan pendidikan, Rumah Tidak Layak Huni. Tahun 2021 ini, Provinsi Sumut mengalokasikan sebesar Rp1 Miliar lebih untuk BPI di Kabupaten Sergai," sambungnya.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi perda tersebut, RE Gultom menyampaikan, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan ini untuk dapat menambah wawasan kepada masyarakat.

"Bagaimana pentingnya perlindungan lahan pertanian berkelanjutan untuk kelangsungan dan ketahanan pangan serta mewujudkan swasembada pangan sebagai lumbung pangan dunia tahun 2045," papar RE Gultom.

Turut mendampingi Anggota DPRD Sumut Azmi Yuli Sitorus pada kegiatan itu diantaranya Ketua Gapoktan Tani Sepakat H Ketut Yada, narasumber RE Gultom, Koordinator Daerah Sergai-Tebing Tinggi DPD Partai Gerindra Sumut Muliyadi, Tim Azmi Yuli Sitorus [AYS] Center. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *