HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Mulai 5 sampai 20 Juli 2021, Pelanggan Kereta Api Divre I Sumut Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Stasiun Medan. Foto (ist)


Redaksimedan
: Pelanggan kereta api antar kota di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia [KAI] Divre I Sumatera Utara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Syarat ini mulai berlaku pada 5 Juli sampai 20 Juli 2021. Sedangkan untuk pelanggan dibawah usia 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Demikian disampaikan Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Minggu (4/7/2021).

Bagi pelanggan kereta api yang hendak menggunakan jasa transportasi kereta api, kata Daniel, harus dalam kondisi sehat [tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam], suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Selain itu, pelanggan kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut.

Adapun untuk pelanggan Kereta Api Lokal Perkotaan dan Kereta Api Aglomerasi, papar Daniel, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR.

"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Daniel Johannes Hutabarat.

PT KAI Divre I Sumatera Utara, ungkap Daniel, juga menyiapkan enam stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket Kereta Api Antar Kota.

Keenam, stasiun itu, sebut Daniel, Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat.

"Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Daniel.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, tegas Daniel, maka tidak diperbolehkan naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Agar tercipta physical distancing, kata Daniel, PT KAI Divre I Sumut hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk Kereta Api Antar Kota dan 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," ujarnya. (Rel/RMC)


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *