HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Mulai 12 Juli, Kereta Api Medan-Binjai Diperuntukkan Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal

Stasiun Kereta Api Medan. Foto (ist)


Redaksimedan
: Mulai 12 sampai 20 Juli 2021, keberangkatan Kereta Api Srilelawangsa relasi Medan-Binjai [PP] hanya diperbolehkan untuk pelaku perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Pembatasan bagi pelaku perjalanan ini juga dilakukan pada Kereta Api Bandara relasi Medan-Bandara Kualanamu [PP].

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Sabtu (10/7/2021).

Disampaikan Daniel, Setiap pelanggan Kereta Api Srilelawangsa dan Kereta Api Bandara wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 [untuk pemerintahan] dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan, kata Daniel, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Daniel.

PT Kereta Api Indonesia [KAI], ungkap Daniel, mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutup Daniel. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *