HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Akan Lakukan Penetapan Zonasi PKL

Walikota Medan Bobby Nasution saat menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktifitas PKL. Foto (Diskominfo Medan)


Redaksimedan
: Pemerintah Kota [Pemko] Medan akan melakukan penetapan zonasi Pedagang Kaki Lima [PKL].

Hal ini merupakan bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyaman dan keindahan Kota Medan.

Penetapan zonasi PKL ini juga dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas PKL serta dalam rangka menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dan kondisi terkini wilayah Kota Medan.

Demikian disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution ketika menyampaikan nota pengantar terhadap Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima [PKL] di Kota Medan pada Sidang Paripurna DPRD Medan, Senin (19/7/2021) yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim.

Dikatakan Bobby Nasution, penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL.

Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.

"Dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL, khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat," ujar Bobby.

"Seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara disisi lain Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman," sambung Bobby.

Hal demikian, tambah Bobby, menjadi pertimbangan penetapan zonasi aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan kota.

"Amanat tersebut juga telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana pada Pasal 28 c disebutkan bahwa dalam rencana tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan sektor informal," jelas Bobby Nasution.

Turut hadir mendampingi Bobby Nasution diantaranya Wakil Walikota Medan Aulia Rachman serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *