HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Tertibkan Tempat Usaha Makanan yang Melanggar Protokol Kesehatan

Apel pelaksanaan patroli protokol kesehatan dan PPKM Mikro di Kantor Walikota Medan. Foto (Diskominfo Medan)


Redaksimedan
: Pemerintah Kota [Pemko] Medan bersama TNI dan Polri menertibkan tempat usaha makanan yang terdiri dari beberapa outlet di kawasan Jalan Mandala By Pass Medan.

Penertiban dilakukan pada Rabu malam (7/7/2021) karena tempat makan dan minum tersebut melanggar protokol kesehatan dan pemberlakuan PPKM Mikro yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.

Selain terjadinya kerumunan orang, tempat usaha makanan ini juga masih tetap berjualan diatas pukul 20.00 Wib. Padahal berdasarkan Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440/5856 tentang perpanjangan PPKM Mikro telah menetapkan bahwa restoran ataupun cafe hanya diperbolehkan beroperasi melayani makan dan minum ditempat sampai dengan pukul 17.00 Wib, sedangkan untuk pelayanan makan dan minum pesan antar atau dibawa pulang di izinkan sampai dengan pukul 20.00 Wib.

Atas dasar itulah petugas gabungan dari Pemko Medan melakukan penertibkan dengan menyuruh para pembeli untuk membubarkan diri.

Petugas juga memberikan peringatan tegas kepada pengelola restoran agar mematuhi SE Walikota Medan tersebut.

Tidak hanya di satu tempat saja, petugas juga menyisir Jalan Benteng Hilir. Dijalan tersebut petugas kembali mendapati cafe yang masih ramai pengunjung. Teguran yang sama juga dilakukan oleh petugas terhadap pengelola cafe.

Patroli protokol kesehatan dan PPKM Mikro ini terus dilakukan Pemko Medan baik siang maupun malam hari sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Sebelum melakukan patroli, petugas terlebih dahulu melakukan apel bersama di Kantor Walikota Medan yang dipimpin Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang.

Dalam arahannya, Edi Mulia mengatakan, saat ini penerapan PPKM Mikro di Kota Medan semakin di perketat. Dalam SE Walikota Medan telah disebutkan seluruh aktifitas usaha masyarakat yang dapat menimbulkan potensi kerumunan seperti restoran dan cafe harus sudah di tutup pada pukul 20.00 Wib.

"Berdasarkan SE Walikota Medan terbaru dinyatakan bahwa untuk restoran dan cafe hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 Wib, diatas pukul 20.00 Wib maka tidak diperkenankan lagi untuk berjuala," ujarnya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *