HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Tim Gabungan dan 3 Pilar Sosialisasi Imbauan PPKM Darurat di Wilayah Medan Timur

Tim gabungan melakukan sosialisasi penerapan PPKM Darurat. Foto (ist)


Redaksimedan
: Di hari kedua pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan, unsur tiga pilar dari Polsek Medan Timur, Koramil 02/MT dan Kecamatan Medan Timur kembali melakukan sosialisasi penerapan PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Medan Timur.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (13/7/2021) itu dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Jistoni Naibaho, Danramil 02/MT Kapten Bina Sembiring dan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin.

Pada pelaksanaan sosialisasi, terlebih dahulu petugas gabungan dari Dinas Pariwisata Kota Medan, Satpol PP, Brimob Polda Sumut, Koramil 02/MT dan di backup penuh oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, melakukan apel di halaman Mapolsek Medan Timur.

Selanjutnya petugas gabungan menyisir warung makan yang ada di Jalan Karakatau simpang Jalan Bukit Barisan.

"Kami dari Polsek Medan Timur bersama petugas gabungan lainnya datang ke sini untuk mengingatkan pemilik warung agar tetap mematuhi peraturan penerapan PPKM Darurat. Silahkan buka, tapi tidak diperbolehkan untuk makan dan minum di tempat, silahkah makanan dibawa pulang," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu J Simamora.

Kemudian petugas gabungan bergerak kembali menuju kantor perbankan dan beberapa perkantoran lainnya yang ada di kawasan tersebut.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, usai melaksanakan kegiatan mengatakan, sasaran di hari ke dua sosialisasi PPKM Darurat di Kota Medan yakni sektor esensial [perkantoran dan perusahaan].

"Kita juga memberikan imbauan kepada pemilik warung makan, kafe, untuk tidak menyediakan makan di tempat dan menerapkan sistem take away [bawa pulang].

Kompol Arifin mengungkapkan, selama sosialisasi PPKM Darurat, unsur tiga pilar tidak memberikan tindakan terhadap para pelaku usaha yang masih melayani masyarakat makan di tempat. 

"Kita mengimbau dan menempel sebaran yang bertuliskan tentang tidak diberlakukan makan di tempat tetapi harus melayani take away [pembelian dibawa pulang]," ungkapnya.

"Belum ada tindakan, selama tiga hari sosialisasi. Kita menunggu perintah dari pimpinan terkait tindakan dan teguran," sambung Kompol M Arifin. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *