HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemprov dan DPRD Sumut Sepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2021

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2021 antara Pemprov Sumut dengan DPRD Sumut. Foto (Diskominfo Sumut)


Redaksimedan
: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2021.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021.

Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2021 ditandatangani Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah dan Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (1/9/2021).

Dalam Nota Kesekapatan tersebut antara lain disebutkan, bahwa perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 diperlukan dalam rangka penyusunan P-APBD TA 2021.

Untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara [PPAS] P-APBD TA 2021.

Berdasarkan hal tersebut, para pihak juga sepakat terhadap perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 yang meliputi perubahan asumsi dasar dan penyusunan perubahan APBD TA 2021, perubahan terhadap kebijakan pendapatan, pembiayaan dan pembelajaan yang termasuk di dalamnya pendanaan dampak pandemi Covid-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan perubahan PPAS dan perubahan APBD TA 2021.

Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sumut atas kerjasama yang telah dilakukan sehingga terlaksana penandatanganan perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 tersebut.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021.

Selain penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2021, pada rapat paripurna tersebut, Musa Rajekshah juga menyampaikan Nota Jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Provinsi Sumut. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *