HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

PT KAI Divre I Sumut Lakukan Penyesuaian Syarat Perjalanan Naik Kereta Api

Kereta api. Foto (ist)


Redaksimedan
: PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara [KAI Divre I SU] melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan bagi pelanggan yang hendak menggunakan moda transportasi kereta api.

Terbaru, terdapat perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api antar kota yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara, Yuskal Setiawan mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Yuskal di Medan, Senin (1/11/2021).

Yuskal menegaskan, PT KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

Anak-anak usia dibawah 12 tahun, sebut Yuskal, juga kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang. Anak yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

"Meskipun demikian, harus tetap memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan kereta api antar kota, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," tegas Yuskal.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan kereta api antar kota dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

2. Pelanggan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan [NIK] pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Hal tersebut dikarenakan, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *