Anggota DPRD Sumut H Azmi Yuli SItorus melaksanakan kegiatan sosialisasi perda di Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Foto (ist) |
Redaksimedan : Anggota DPRD Sumatera Utara H Azmi Yuli Sitorus kembali melakukan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi perda [sosper] tersebut dilakukan
Azmi Yuli didampingi Tim Azmi Yuli
Sitorus [AYS] di Dusun V, Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten
Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara pada Jum’at (18/2/2022) yang dihadiri
masyarakat dan petani dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi
Partai Gerindra Azmi Yuli menyampaikan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Petuaran Hilir dan akan membantu para kelompok petani di Kecamatan Pegajahan
“Janji politik yang pernah saya sampaikan di Pegajahan
ini tidak saya lupakan, konsep yang saya lakukan pada saat mencalonkan diri menjadi
calon legislatif yakni Tak Kenal Maka Tak Sayang dan slogannya ‘Saya Tidak Seperti
Kacang Lupa pada Kulitnya’, karena saya sayang pada masyarakat,’ ungkap Azmi Yuli.
Azmi Yuli yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Serdang
Bedagai dan Kota Tebing Tinggi ini menyampaikan, di Kabupaten Serdang Bedagai
ini terdapat 17 kecamatan dan di Kota Tebing Tinggi terdapat 5 kecamatan.
Disampaikan Azmi Yuli, para petani di enam kecamatan di
Kabupaten Serdang Bedagai telah diperjuangkan aspirasinya untuk mendapatkan
program bantuan pembangunan yakni di Kecamatan Bandar Khalipah, Kecamatan
Tanjung Beringin, Kecamatan Sei Rampah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan
Perbaungan dan Kecamatan Pegajahan.
Di Kecamatan Pegajahan ini, sebut dia, sudah diperjuangkan
pada anggaran provinsi dan telah melaksanakan pembangunan pada tiga desa yaitu
pembuatan jalan usaha tani.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan
dan Holtikultura Provinsi Sumatera Utara .Joni Akim Purba yang juga turut hadir
mendampingi Azmi Yuli memaparkan, cara mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut ada
dua syarat yaitu para petani harus tergabung pada kelompok tani dan para petani
harus terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok [RDKK].
Joni Akim juga menyebutkan bahwa pertanian pada saat ini merupakan sektor ekonomi yang sangat penting bagi masyarakat. “Saya berharap, kita gunakan keahlian kita pada bidang pertanian, semoga kita bisa menjadi petani yang skses,” ujarnya. (Rel/RMC)
« Prev Post
Next Post »