HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Anggota DPRD Sumut Azmi Yuli Gelar Sosialisasi Perda di Pegajahan Serdang Bedagai

Anggota DPRD Sumut H Azmi Yuli SItorus melaksanakan kegiatan sosialisasi perda di Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Foto (ist)

Redaksimedan : Anggota DPRD Sumatera Utara H Azmi Yuli Sitorus kembali melakukan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi perda [sosper] tersebut dilakukan Azmi Yuli  didampingi Tim Azmi Yuli Sitorus [AYS] di Dusun V, Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara pada Jum’at (18/2/2022) yang dihadiri masyarakat dan petani dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra Azmi Yuli menyampaikan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Petuaran Hilir dan akan membantu para kelompok petani di Kecamatan Pegajahan

“Janji politik yang pernah saya sampaikan di Pegajahan ini tidak saya lupakan, konsep yang saya lakukan pada saat mencalonkan diri menjadi calon legislatif yakni Tak Kenal Maka Tak Sayang dan slogannya ‘Saya Tidak Seperti Kacang Lupa pada Kulitnya’, karena saya sayang pada masyarakat,’ ungkap Azmi Yuli.

Azmi Yuli yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi ini menyampaikan, di Kabupaten Serdang Bedagai ini terdapat 17 kecamatan dan di Kota Tebing Tinggi terdapat 5 kecamatan.

Disampaikan Azmi Yuli, para petani di enam kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai telah diperjuangkan aspirasinya untuk mendapatkan program bantuan pembangunan yakni di Kecamatan Bandar Khalipah, Kecamatan Tanjung Beringin, Kecamatan Sei Rampah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Perbaungan dan Kecamatan Pegajahan.

Di Kecamatan Pegajahan ini, sebut dia, sudah diperjuangkan pada anggaran provinsi dan telah melaksanakan pembangunan pada tiga desa yaitu pembuatan  jalan usaha tani.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Utara .Joni Akim Purba yang juga turut hadir mendampingi Azmi Yuli memaparkan, cara mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut ada dua syarat yaitu para petani harus tergabung pada kelompok tani dan para petani harus terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok [RDKK].

Joni Akim juga menyebutkan bahwa pertanian pada saat ini merupakan sektor ekonomi yang sangat penting bagi masyarakat. “Saya berharap, kita gunakan keahlian kita pada bidang pertanian, semoga kita bisa menjadi petani yang skses,” ujarnya. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *