HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

ASN Agar Tidak Terlibat Pada Kegiatan Yang Berpotensi Memenuhi Unsur Kampanye

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan Memberikan Keterangan kepada Wartawan. Foto (Redaksimedan.com) 

MEDAN : Badan Pengawas Pemilihan Umum [Bawaslu] Provinsi Sumatera Utara meminta Gubernur Sumatera Utara agar menegaskan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara [ASN] dibawahnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang berpotensi memenuhi unsur kampanye, sebab ada sanksi pidana untuk perbuatan tersebut.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan menyampaikan, bahwa jajaran ASN, TNI/Polri itu harus netral dalam Pemilu 2019 ini dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan.

"Secara tegas bahwa undang-undang melarang, baik bupati/walikota yang menjabat sebagai ketua partai politik untuk melibatkan jajaran dibawahnya untuk terlibat dalam kegiatan yang berpotensi memenuhi unsur kampanye, bahwa ada sanksi pidana untuk itu," ujar Syafrida di Kantor Gubernur Sumatera Utara usai mengikuti Rapat Koordinasi Antisipasi Permasalahan/Hambatan Pemilu 2019, Jumat (15/2/2019).

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengungkapkan bahwa Pemprov adalah netralitas. "Dia [Pemprov] yang meneriakkan paling keras, netral. Beri rakyat untuk pesta dalam demokrasi," ujar Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI, M Sabrar Fadhilah menyampaikan, netralitas bagi TNI itu sudah keharusan, amanah undang-undang, harus dilaksanakan semaksimal mungkin. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *