Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan Memberikan Keterangan kepada Wartawan. Foto (Redaksimedan.com) |
MEDAN : Badan Pengawas Pemilihan Umum [Bawaslu]
Provinsi Sumatera Utara meminta Gubernur Sumatera Utara agar menegaskan kepada
jajaran Aparatur Sipil Negara [ASN] dibawahnya untuk tidak terlibat dalam
kegiatan-kegiatan yang berpotensi memenuhi unsur kampanye, sebab ada sanksi
pidana untuk perbuatan tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Syafrida R
Rasahan menyampaikan, bahwa jajaran ASN, TNI/Polri itu harus netral dalam
Pemilu 2019 ini dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi menguntungkan atau
merugikan.
"Secara tegas bahwa undang-undang melarang, baik
bupati/walikota yang menjabat sebagai ketua partai politik untuk melibatkan
jajaran dibawahnya untuk terlibat dalam kegiatan yang berpotensi memenuhi unsur
kampanye, bahwa ada sanksi pidana untuk itu," ujar Syafrida di Kantor Gubernur
Sumatera Utara usai mengikuti Rapat Koordinasi Antisipasi Permasalahan/Hambatan
Pemilu 2019, Jumat (15/2/2019).
Gubernur
Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengungkapkan bahwa Pemprov adalah netralitas. "Dia
[Pemprov] yang meneriakkan paling keras, netral. Beri rakyat untuk pesta dalam
demokrasi," ujar Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Sementara
itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI, M Sabrar Fadhilah menyampaikan, netralitas bagi
TNI itu sudah keharusan, amanah undang-undang, harus dilaksanakan semaksimal
mungkin. (RMC)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »