HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

LPJP APBD Sumut TA 2018 Disetujui Menjadi Perda

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Pengambilan Keputusan LPJP APBD Sumut TA 2018. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)

MEDAN : Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan [LPJP] APBD Provinsi Sumut TA 2018 disetujui menjadi Peraturan Daerah [Perda].

LPJP APBD Sumut TA 2018 tersebut disetujui melalui Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot Simamora di Gedung DPRD Sumut, Selasa (9/7/2019).

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengapersiasi kerja sama anggota DRPD Sumut dalam pembahasan dan pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2018.

"Saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang tulus kepada anggota dewan terhormat, yang telah menandatangani keputusan bersama tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan [LPJP] APBD 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD," ujar Edy Rahmayadi.

Selanjutnya, LPJP APBD Sumut TA 2018 dan Ranperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Gubernur Sumut tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah [Perda].

"Sehingga kita bisa melanjutkan tugas kita dalam rangka penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2020," kata Edy Rahmayadi. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *