Rapat Pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik yang digelar disalah satu hotel di Kota Medan, Rabu (14/8/2019).
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik menyampaikan, proses Pemilu 2019 sudah memasuki tahap akhir dan inilah tahap akhir dari Pemilu 2019 ditandai dengan rapat pleno terbuka.
Dipaparkan Agussyah, rapat pleno ini menindaklanjuti adanya Putusan Mahkamah Konstitusi [MK] tentang sengketa pemilu dan Kota Medan salah satu objek sengketa.
"Pasca putusan MK, maka KPU Medan berkewajiban melalukan rapat pleno, selanjutnya akan diusulkan pelantikan Anggota DPRD Medan terpilih," kata Agussyah.
Dalam rapat pleno terbuka ini, ungkap Agussyah, KPU Kota Medan akan menetapkan dan membuat dua surat keputusan, yaitu keputusan tentang perolehan kursi partai politik dan keputusan calon terpilih Anggota DPRD Kota Medan.
Pada rapat pleno terbuka tersebut dihadiri perwakilan partai politik serta dari Pemerintah Kota Medan. (RMC)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »