HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

UPMI Medan Gelar Seminar Nasional Tentang Revolusi Industri 4.0

Seminar Nasional tentang Revolusi Industri 4.0 yang digelar UPMI Medan bersama KMN Komisariat UPMI Medan. Foto (istimewa)

MEDAN : Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia [UPMI] Medan bekerjasama dengan Kesatuan Mahasiswa Nias [KMN] Komisariat UPMI menggelar seminar nasional bertajuk 'Urgensi Penerapan Etika di Era Revolusi Industri 4.0 dan Perangi Hoax di Era Revolusi Industri 4.0'.

Seminar tersebut digelar di Auditorium Kampus II UPMI di Jalan Balai Desa Marindal II, Sabtu (3/8/2019) dengan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Guru Besar UPMI Prof Dr Marihot Manulang, SE, MM, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Republik Indonesia, Dr Farid Wajedi SH,M.Hum dan Kompol Lukmin SH, Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Poldasu.

Kegiatan seminar tersebut juga dihadiri Wakil Rektor UPMI, Dr Dahris Siregar, SH, MH, Penasehat KMN UPMI Zaman Karya Mendrofa, SH, MH, para Dosen UPMI serta ratusan mahasiswa S1 dan Pasca Sarjana UPMI serta mahasiswa dari universitas lainnya.

Dr Farid Wajedi SH,M.Hum dalam makalahnya yang berjudul 'Urgensi Penerapan Etika di Era Revolusi Industri 4.0 memaparkan konsep Revolusi 4.0 adalah digitalisasi dengan mengunakan medsos sebagai medianya.

Masyarakat khususnya mahasiswa, kata Farid, diminta memiliki kecerdasan intelektual dan kecerdasan kewargaan yaitu bersikap kritis dan analistis, patuh pada aturan dan menerima perbedaan dalam menangkal hoax. Sebelum menyebarkan berita, sebaiknya lakukan cek dan ricek kebenaran informasi tersebut, jangan mudah terprovokasi, lakukan literasi dan larifikasi.

Seminar Nasional tentang Revoluai Industri 4.0. Foto (istimewa)

Sementara Prof Dr Marihot Manulang, SE, MM dalam makalahnya yang berjudul 'Perangi Hoax di Era Revolusi Industri 4.0' meminta mahasiswa UPMI harus memiliki nilai lebih dari mahasiswa tamatan universitas lainya, jika ingin dapat bersaing ditengah- tengah masyarakat dalam era revolusi Industri 4.0 yang melanda dunia saat ini.

Karena akan banyak peran SDM tergantikan dengan hadirnya revolusi industri 4.0, apalagi para menteri saat ini selalu menekankan efisiensi, maka oleh sebab itu mahasiswa tamatan UPMI harus memiliki nilai lebih atau always different dari mahaiswa lulusan lainnya.

Manulang juga menambahkan, dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0, para mahasiswa dituntut untuk dapat memahami mana informasi yang benar, dan mana informasi yang hoax, karena sesungguhnya Revolusi Industri 4.0 adalah bergabungnya informasi teknologi dan teknologi cyber.

Kompol Lukmin SH, Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Poldasu dalam paparannya menyampaikan bahwa sebenarnya sebelum ada Undang-Undang ITE, penyebaran hoax sebenarnya telah diatur dalam Pasal 390 KUHP dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Hoax atau menyebarkan berita bohong adalah sebuah tindak pidana. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *