HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Hanya 441 Calon PPK Lolos Seleksi Berkas Administrasi di KPU Medan

Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik. Foto (ist)

Redaksimedan : Sebanyak 137 dari total 578 pelamar calon Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] untuk Pilkada Medan 2020 dinyatakan tidak lolos pada tahapan seleksi berkas administrasi.

Sehingga, kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, hanya 441 calon PPK yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni ujian Computer Asissted Test [CAT] yang akan digelar di Pusat Sistem Informasi Universitas Sumatera Utara.

"Mereka yang lolos akan mengikuti ujian CAT pada 30 Januari 2020 mendatang di USU," kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik usai memimpin pleno di KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Selasa (28/1/2020).

Agussyah menjelaskan, penyebab tidak lolosnya peserta calon PPK tersebut terjadi karena beberapa hal seperti Ijazah yang tidak dilegalisir, calon peserta yang sudah dua periode bertugas sebagai anggota PPK, adanya peserta yang tidak jelas melamar calon PPK di kecamatan mana hingga identitas pelamar yang tidak berdomisili di Medan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk [KTP].

"Jadi banyak hal yang membuat mereka diputuskan tidak lolos pada tahapan ini," ujarnya.

Agussyah menegaskan, pihaknya sangat tegas dalam memutuskan para calon yang lolos maupun yang tidak lolos pada tahapan ini.

Hal ini karena, menurut Agussyah, pada tahapan ini mereka juga sekaligus melihat tingkat kepatuhan para peserta dalam melengkapi seluruh dokumen mereka.

"Karena nanti saat jadi anggota PPK pun, mereka itu akan banyak berurusan dengan teknis administrasi. Nah, dari sini tentu kita bisa lihat apakah mereka orang-orang yang patuh atau tidak," pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Agussyah menambahkan, sejak diumumkan hari ini sampai dengan 5 Februari 2020 [jadwal pengumuman hasil seleksi tertulis/CAT], masyarakat dapat berpartisipasi dengan memberikan tanggapan kepada calon anggota PPK yang kami umumkan tersebut terkait pemenuhan syaratnya atau rekam jejaknya.

Hal ini, kata Agussyah, cukup penting bagi kami sebagai bahan pertimbangan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan di tahapan wawancara.

"KPU Medan meyediakan form tanggapan yang dapat diisi, dan sekira ada bukti-bukti pendukungnya dapat juga disampaikan kepada kami," ujar Agussyah. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *