HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

YIMS Minta Pemko Medan Bantu Pengurusan Sertifikat Wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga

Plt Walikota Medan H Akhyar Nasution terima kunjungan Pengurus Yayasan India Muslim Selatan [YIMS] Kota Medan. Foto (Humas Pemko Medan)
Redaksimedan : Pengurus Yayasan India Muslim Selatan [YIMS] Kota Medan minta bantuan Pemerintah Kota [Pemko] Medan untuk menguruskan sertifikat wakaf atas Masjid Jamik Kebun Bunga Medan sudah berdiri sejak tahun 1887.

Hal itu terungkap saat Pengurus Yayasan India Muslim Selatan [YIMS] Kota Medan bertemu dengan Plt Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi di Balai Kota Medan, Rabu (8/1/2020).

Dalam pertemuan itu, Plt Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution, MSi didampingi Kabag Agama, Adlan dan Lilik dari Kesbangpolinmas Pemko Medan.

Kepada Plt Walikota Medan H Akhyar Nasution, Ketua YIMS Kota Medan, Mohammad Siddik Saleh menyampaikan, permintaan bantuan diajukan karena Pemko Medan pernah menjanjikan untuk membantu pengurusan sertifikat wakaf.

"Sampai saat ini, sertifikat wakaf tersebut belum kami miliki. Kami berharap agar Pemko Medan dapat membantu pengurusannya, sehingga jelas statusnya milik YIMS," kata Siddik Saleh.

Dipaparkan Siddik, mereka merupakan generasi ke tiga dari YIMS yang mengelola dan mengurus Masjid Jamik. Direncanakan pengelolaan akan diserahkan kepada generasi ke empat YIMS. "Jadi kami berharap saat pengelolaan pada generasi ke empat, Masjid Jamik sudah memiliki sertifikat wakaf," ungkapnya.

Di samping itu tambahnya, YIMS tengah mengajukan agar Masjid Jamik masuk sebagai heritage Kota Medan. Sebab, berdasarkan historinya Masjid Jamik merupakan masjid tertua ke empat di Kota Medan setelah Masjid Al Osmani di Medan Labuhan, Masjid Raya Al Mashun Jalan SM Raja dan Masjid Badiuzzaman Surbakti di Medan Sunggal.

Dalam pertemuan itu, Pengurus YIMS Kota Medan menyerahkan surat data kepemilikan Masjid Jamik kepada Plt Walikota Medan.

Setelah membaca dan meneliti surat tersebut, Plt Walikota Medan Akhyar Nasution langsung menginstruksikan kepada Kabag Agama untuk menindaklanjutinya.

"Pelajari dahulu surat ini, jika memenuhi persyaratan untuk kita bantu segera tindaklanjuti dengan membuat surat rekomendasi kepada Badan Wakaf Indonesia [BWI] guna menerbitkan sertifikat wakaf Masjid Jamik tersebut," kata Plt Walikota Medan Akhyar Nasution seraya menambahkan agar tindak lanjut mengenai pengurusan sertifikat wakaf berhubungan dengan Kabag Agama. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *