HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Terima Pokok Pikiran Anggota DPRD Medan

Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman menerima salinan pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Medan dari Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE. Foto (Humas Pemko Medan)


Redaksimedan : Pemerintah Kota [Pemko] Medan menerima surat putusan salinan hasil pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Medan.

Surat putusan salinan pokok pikiran DPRD Medan itu diserahkan Ketua DPRD Medan Hasyim SE kepada Pelaksana Tugas [Plt] Walikota Medan Akhyar Nasution diwakili Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM pada Rapat Paripurna Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (9/3/2020).

Pokok pikiran ini disampaikan tujuannya sebagai bahan rujukan dan masukan bagi Pemko Medan dalam menjalankan rencana kerja pemerintah daerah agar memberikan hasil yang optimal.

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution diwakili Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Medan.

Sekda mengungkapkan, seluruh pokok pikiran yang diberikan akan menjadi acuan bagi Pemko Medan dalam mewujudkan suksesnya pembangunan kota.

"Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Medan yang sudah menyampaikan pokok pikirannya. Untuk itu, Pemko Medan melalui seluruh perangkat daerah akan berupaya untuk dapat mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan," kata Sekda.

Diungkapkan Sekda, mengingat pentingnya pokok-pokok pikiran DPRD ini, Pemko Medan sudah mempersiapkan aplikasi khusus bagi anggota dewan untuk menyampaikan pokok pikirannya lewat aplikasi E-Pokir.

Selain itu, Bappeda Kota Medan juga telah melakukan sosialisasi terkait E-Pokir kepada seluruh anggota DPRD Medan.

"Melalui aplikasi E-Pokir, kami berharap seluruh Anggota DPRD Medan dapat memanfaatkan aplikasi ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga seluruh pokok pikiran dari hasil reses yang dilakukan dapat diusulkan melalui aplikasi tersebut," ujar Sekda. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *