HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Langgar Perwal Karantina Kesehatan, KTP-Elektronik Warga Akan Ditahan

Kepala Sat Pol PP Kota Medan, HM Sofyan. Foto (Humas Pemko Medan)

Redaksimedan : Terhitung mulai besok, Senin 4 Mei 2020, sanksi bagi warga yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perwal Nomor 11 tahun 2020 akan ditegakkan.

Khususnya bagi warga yang tidak mengenakan masker penutup mulut saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Sat Pol PP Kota Medan, HM Sofyan mengatakan, mulai besok, pihaknya akan menindak tegas setiap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker penutup mulut saat berada di luar rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perwal Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan.

"Sanksi sebagaimana yang diatur pada Perwal 11 tahun 2020 tepatnya di Pasal 25 merupakan sanksi non yustisial atau bisa disebut sanksi administrasi berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik [KTP-el]," papar Sofyan saat melakukan sosialisasi dan razia masker bersama Camat Medan Sunggal, Indra Mulia Nasution dan Kabag Tapem Setda Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution di seputaran Simpang Jalan Setia Budi dan Jalan Dr Mansyur Medan, Minggu sore (3/5/2020).

Untuk mekanisme penegakan Perwal tersebut, ungkap Sofyan, nantinya warga yang terjaring razia ataupun kedapatan tidak mengenakan masker penutup mulut akan langsung ditahan KTP- el nya ditempat kejadian.

"Petugas dari Satpol PP akan membuatkan berita acaranya dan dalam kurun waktu tertentu warga yang KTP-el nya ditahan akan diminta datang ke Kantor Pol PP Kota Medan, selanjutnya kami akan melakukan pembinaan kepada warga tersebut, baru setelah pembinaan selesai KTP-el nya akan dikembalikan," jelas Sofyan.

Sofyan juga berharap, masyarakat jangan ada yang melanggar Perwal tersebut, karena berbagai upaya telah Pemko Medan lakukan agar seluruh warga Kota Medan mengetahui pentingnya menggunakan masker penutup mulut dan sadar dengan sendirinya.

"Sesungguhnya saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang melanggar ketentuan kewajiban menggunakan masker penutup mulut ini, sehingga tidak ada yang nantinya terjaring saat razia," ujar Sofyan.

Karena, menurut Sofyan, upaya memberikan sosialisasi mengenai kewajiban memakai masker penutup mulut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 sudah dilakukan jauh sebelum adanya Perwal ini ditambah sosialisasi serempak dalam 2 hari ini.

Disampaikan Sofyan, dalan kurun waktu 2 hari ini sosialisasi terus dilakukan memberikan pemahaman kepada warga agar menggunakan masker penutup mulut saat melakukan kegiatan di luar rumah. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *