HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Serius Tangani Covid-19


Sekda Kota Medan Wiriya Al-rahman saat membacakan Nota Jawaban Walikota Medan atas Pandangan Umum DPRD Kota Medan pada  Paripurna DPRD Kota Medan. Foto (Humas Pemko Medan)

Redaksimedan : Pemerintah Kota [Pemko] Medan serius melakukan penanganan terhadap Covid-19 di Kota Medan, termasuk dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19.

Pemko Medan telah mengeluarkan Peraturan Walikota [Perwal] Kota Medan Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kota Medan yang mengatur karantina kesehatan, hak dan kewajiban, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan karantina kesehatan, sumber daya penanganan covid, pendanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta penegakan hukum.

Demikian disampaikan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al-rahman, MM saat membacakan Nota Jawaban Walikota Medan atas Pandangan Umum DPRD Kota Medan pada Sidang Paripurna Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/6/2020).

Pada kesempatan itu, Sekda Kota Medan Wiriya juga memaparkan mengenai penyaluran bantuan sosial [bansos] bahan kebutuhan pokok kepada masyarakat dilakukan melalui usulan data kecamatan dengan kelurahan serta kepala lingkungan.

"Dengan kriteria berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengenai penyediaan  Social Safety Net atau Jaringan Pengamanan Nasional antara lain pemberian hibah bansos dalam bentuk uang atau barang dari Pemerintah Daerah secara memadai kepada antara lain individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu/masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak Covid-19 serta yang mengalami Total Lost Income," papar Sekda saat membacakan Nota Jawaban kepada Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.

Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Walikota Dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020 pada Desember mendatang, Pemko Medan, tambah Sekda, telah mengalokasikan anggaran lebih kurang Rp100 miliar melalui bantuan hibah.

Selain menanggapi Pandangan Umum dari Fraksi PDIP, Sekda juga memberikan tanggapan mengenai Pandangan Umum dari Fraksi Partai Gerindra perihal infrastruktur.

Dijelaskan Sekda bahwa Pemko Medan tetap berupaya maksimal dalam melaksanakan program-program yang telah ditetapkan.

"Selain mengatasi permasalahan drainase, pembangunan Jembatan Sicanang akan tetap dilanjutkan untuk menjaga aksesibilitas masyarakat di kawasan Utara Kota Medan. Untuk menjaga kualitas pekerjaan, Dinas PU tetap menggunakan jasa konsultan supervisi dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan sehingga kualitas pekerjaan dapat ditingkatkan," ujar Sekda.

Kemudian terkait usulan perbaikan tata kelola parkir dengan menerapkan sistem lelang terbuka dan penggunaan parkir meter dengan tarif progresif di kawasan strategis, Sekda menjelaskan Pemko Medan akan menerapkan penggunaan parkir meter yang didukung pihak ketiga.

"Pemko Medan telah menerapkan E-Parking pada kawasan tertentu di ruas jalan Kota Medan dengan menjalin kerjasama dengan PT Bank Sumut. Diharapkan penerapan E-Parking ini akan menjadi kawasan percontohan atau uji coba parking elektronik yang nantinya akan dikembangkan pada kawasan lainnnya", ungkap Sekda. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *