HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Terus Sosialisasikan Perwal Nomor 27 tahun 2020 Tentang AKB

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengikuti web seminar. Foto (Humas Pemko Medan)

Redaksimedan : Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Walikota [Perwal] Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Hal tersebut dilakukan agar penanganan Covid-19 berjalan secara efektif dan maksimal sehingga memberikan hasil yang signifikan.

Demikian disampaikan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman ketika mengikuti Web Seminar yang diselenggarakan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia [IAKMI] Sumut di Command Center Kantor Walikota Medan, Kamis (23/7/2020).

Dalam web seminar yang mengusung tema 'Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru [AKB] di Medan Sebagai Kota Zona Merah', Sekda mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Medan juga telah mengeluarkan Perwal Nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru [AKB] pada Pandemi Covid-19 yang menjadi pedoman untuk masyarakat dalam menjalani aktifitas sehari-hari di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Wabah Covid-19 yang melanda saat ini mengakibatkan terganggunya semua sektor kehidupan. Bahkan, sampai saat ini belum ada yang bisa memprediksi kapan pandemi ini akan berakhir. Untuk itulah, Perwal Nomor 27 tahun 2020 diterbitkan sebagai dasar dan pedoman bagi masyarakat agar dapat kembali menjalankan aktifitas dengan beradaptasi pada kebiasaan baru yakni menerapkan protokol kesehatan di setiap aktifitasnya," kata Sekda.

Sekda juga menekankan bahwa saat ini Pemko Medan juga terus mensosialisasikan Perwal Nomor 27 tahun 2020 melalui organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, sehingga poin yang berisikan mewajibkan semua sektor menerapkan protokol kesehatan dapat berjalan efektif.

Sebab jelas Sekda, penerapan protokol kesehatan menjadi kunci untuk menekan  dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Penerapan protokol kesehatan menjadi kunci untuk memutus mata rantai Covid-19. Kami juga melakukan penegakan Perwal dengan melakukan razia masker oleh petugas Satpol PP bersama unsur TNI-Polri. Dengan adanya regulasi yang diterbitkan, diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam beraktifitas namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ungkapnya.

Untuk itulah, Sekda minta dukungan dan mengajak IAKMI Sumut untuk ikut serta mensosialisasikan Perwal Nomor 27 tahun 2020, terutama pentingnya penerapan protokol kesehatan agar Covid-19 di Kota Medan dapat segera berakhir.

"Dibutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak agar pandemi ini segera berakhir dan semua sektor kehidupan dapat normal dan pulih kembali," ajak Sekda. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *