HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Gubernur Sumut Tekankan Penyelenggara Pilkada dan ASN Junjung Tinggi Netralitas

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memimpin rapat persiapan Pilkada Serentak 2020. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)

Redaksimedan : Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menekankan kepada para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] dan Aparatur Sipil Negara [ASN] untuk menjunjung tinggi netralitas.

Hal ini merupakan sebuah keharusan untuk menjaga demokrasi yang ada di Indonesia.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah mengatur netralitas ASN, sedangkan penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu memiliki Peraturan Bersama terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Hal ini diungkapkan Edy Rahmayadi saat memimpin rapat virtual dengan kepala daerah, Forkopimda, KPU dan Bawaslu dari 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (25/8/2020).

"Penyelenggara Pilkada dan ASN memiliki hak memilih, tetapi tidak boleh menunjukkan dukungannya kepada pasangan calon walikota dan bupati. Itu ada undang-undangnya, tetapi pelanggaran ini masih terus terjadi. Begitu juga penyelenggara Pilkada, ada oknum-oknum yang tidak netral sehingga merugikan calon yang lain. Ini dapat menjadi sumber konflik di masyarakat dan harus dihindari,” kata Edy.

Edy meminta agar Bawaslu menindak tegas segala bentuk pelanggaran agar tidak memicu perselisihan dan tidak merugikan para pasangan calon.

Dengan Pilkada yang profesional dan berkualitas, menurutnya akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang juga berkualitas, sehingga mampu membangun daerah yang dipimpinnya.

Berdasarkan keterangan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, saat ini proses Pilkada serentak di Sumut telah memasuki tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemutakhiran.

Untuk memperoleh data yang aktual, KPU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Pemprov Sumut.

"Sekarang kita sedang pemutakhiran data pemilih dan menyusunnya. Kita bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk hal ini, agar semua penduduk Sumut yang sudah memiliki hak memilih terdaftar,” terang Herdensi. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *