HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

KPK Apresiasi Pemko Medan Dalam Penerapan Peta Digital Pengurusan Perizinan Berusaha

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution saat mengikuti talkshow dan diskusi publk melalui vidio conference. Foto (Humas Pemko Medan)

Redaksimedan : Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia [ATR RI] mengapresiasi sekaligus memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota [Pemko] Medan yang berhasil menetapkan Peta Digital dalam pengurusan perizinan usaha sehingga memangkas waktu dalam pengurusan izin usaha tersebut.

Pemberian penghargaan tersebut dirangkai dengan Talkshow dan Diskusi Publik yang bertajuk Praktik Baik Pemanfaatan Peta Digital Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha melalui vidio conference di Command Center Kantor Wali Kota Medan, Rabu (26/8/2020).

Diskusi publik ini diselenggarakan KPK sebagai bagian dari Aksi Nasional Pencegahan Korupsi, khususnya dalam pengurusan perizinan berusaha.

Dalam talkshow dan diskusi publik tersebut, Plt Walikota Medan Akhyar bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan A Djalil, Walikota Bandung Oded M Dahnial, Walikota Payakumbuh Riza Fahlevi, Bupati Luwu Basmin Mattayang, menjadi panelis yang memaparkan penerapan Peta Digital dalam Bidang Perizinan Usaha di daerahnya masing-masing.

Dalam paparannya, Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution menyampaikan, dengan menggunakan Peta Digital masyarakat dapat melihat langsung kecocokan lokasi atau tanah yang mereka miliki untuk usaha.

"Kalau cocok warga atau pengusaha dapat langsung mengurus permohonan. Jadi tidak memerlukan lagi izin penggunaan tanah dan tidak perlu lagi di survey oleh petugas dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan," kata Akhyar.

"Hal itu juga dapat mengedukasi masyarakat tentang kesesuaian lokasi dengan peruntukannya, mana yang untuk industri, perdagangan, transportasi, atau untuk budidaya," ujar Akhyar.

Akhyar juga mengatakan, dengan adanya peta digital dalam pengurusan izin usaha tersebut dapat memberikan efisiensi secara persyaratan pemberkasan maupun dalam segi waktu.

"Masyarakat secara mandiri mengetahui lokasi tempat dia berada sesuai dengan peruntukannya, jadi transparansi itu semakin baik, masyarakat mengetahui zona-zona hingga sub zona di daerah yang dia miliki," ucap Akhyar

Pemko Medan sendiri, sambung Akhyar telah memiliki peta digital Rencana Detail Tata Ruang [RDTR] skala 1:5000 yang menjadi dasar bagi masyarakat untuk melihat peruntukannya dalam mengurus proses Izin Mendirikan Bangunan [IMB].

"Peta digital yang dimiliki Pemko Medan sudah dimanfaatkan untuk mengurus IMB bagi masyarakat, bahkan peta digital kita juga mendapat apresiasi dari KPK dan Kementerian ATR." Kata Akhyar.

Mengawali diskusi tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Sofyan A. Djalil menjelaskan pentingnya tata ruang yang baik dan teratur, sebab tata ruang merupakan kebutuhan oleh seluruh masyarakat sehingga apabila tata ruang tidak teratur maka dapat mengganggu semua lini baik dari segi kehidupan dan perekonomian. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *