HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Gelar Razia Masker di Kawasan Medan Deli

Tim gabungan berfoto bersama usai digelarnya razia masker di kawasan Medan Deli. Foto (Humas Pemko)

Redaksimedan
 : Pemerintah Kota [Pemko] Medan kembali melakukan razia masker guna menegakkan Perwal Medan Nomor 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi  Covid-19 di Kota Medan yang mewajibkan semua warga di wilayah Kota Medan untuk mengenakan masker penutup mulut.

Kali ini kegiatan razia masker digelar di kawasan Medan Deli, persisnya di depan Kantor Lurah Mabar, Jalan Rumah Potong Hewan, Kamis (27/8/2020).

Razia masker ini dilakukan personil Satpol PP Kota Medan bersama Satpol PP Pemprov Sumut dibantu unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan Kota Medan serta unsur kecamatan.

Razia masker ini selain penegakan Perwal Medan Nomor 27/2020, langkah ini juga sejalan dengan Pergub Nomor 34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

Dalam razia yang dipimpin Plt Walikota Medan Akhyar Nasution diwakili Kasatpol PP Medan M Sofyan, tercatat ada 81 warga yang terjaring razia dengan rincian sebanyak 26 KTP ditahan dan 55 lainnya diberi sanksi fisik berupa push up dan ada juga yang diminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution diwakili Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengungkapkan, razia masker yang digelar merupakan kegiatan dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan, terutama menggunakan masker di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Ini merupakan kegiatan lanjutan yang kita lakukan setelah sebelumnya di kawasan Medan Labuhan dan Medan Belawan. Tujuan kita tetap untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan khususnya mengenakan masker," ujar Sofyan.

"Sebab, ini menjadi kewajiban semua warga yang berada di wilayah Kota Medan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perwal Medan Nomor 27/2020," sambung Sofyan.

Sanksi yang diterima warga yang tidak mengenakan masker, ungkap Sofyan, KTP nya akan ditahan selama 3 hari.

Nantinya, warga akan menerima surat keterangan untuk mengambil kembali KTP milik mereka di Kantor Satpol PP Kota Medan di Jalan Arif Lubis Medan.

"Di samping memberikan sanksi, kita juga memberikan masker bagi mereka. Semoga dapat memberikan kesadaran pentingnya menggunakan masker," ungkapnya.

Sofyan berpesan dan mengingatkan kepada seluruh warga yang berada di wilayah Kota Medan agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Sebab, ungkap Sofyan, razia masker akan gencar dan terus dilakukan di semua titik Kota Medan. "Mari disiplin dalam menggunakan masker. Lindungi diri dan orang lain agar penyebaran Covid-19 dapat kita akhiri," kata Sofyan. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *