HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemprov Sumut Tegas Soal Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2020

Kabag Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otda dan Kerja Sama Setdaprov Sumut Ahmad Rasyid Ritonga. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)

Redaksimedan : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendesak Aparatur Sipil Negara [ASN] tetap netral jelang Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] Serentak tahun 2020 ini.

Hal ini dilakukan demi menciptakan Pilkada yang demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Di Provinsi Sumut sendiri ada 23 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Melalui Surat Edaran [SE] Pemprov Sumut meminta kepada seluruh ASN untuk tidak ikut terlibat politik jelang Pilkada.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki tugas pengawasan, monitoring dan pembinaan kepada kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada. Dalam rangka pembinaan, kita sudah mengeluarkan Surat Edaran agar ASN tidak terlibat secara politik di Pilkada," kata Kabag Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otda dan Kerja Sama Setdaprov Sumut Ahmad Rasyid Ritonga usai menghadiri webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada di Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Senin (10/8/2020).

"Selain itu, kita juga mengeluarkan Surat Edaran agar pemimpin daerah tidak memanfaatkan bantuan sosial untuk kampanye,” sambungnya.

Pemerintah sendiri memiliki sanksi tegas terkait netralitas ASN di Pilkada. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman bagi pelanggar netralitas ASN dimulai dari teguran tertulis hingga pemecatan tidak hormat.

"Terkait sanksi kita berpedoman pada PP Nomor 53 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Secara berjenjang akan kita lihat pelanggaran yang dilakukan, melihat tingkat kesalahannya. Sanksinya dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat. Jadi, ASN tidak boleh main-main,” kata Rasyid. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *