HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

KPU Medan Tetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan

Rapat Pleno KPU Kota Medan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan. Foto (ist)

Redaksimedan : Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kota Medan menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution-H Aulia Rachman SE dan Ir H Akhyar Nasution, MSi-H Salman Alfarisi, Lc, MA sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan dengan ditetapkannya kedua pasangan calon yang telah mendaftar pada 4-6 September lalu, maka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020 memiliki dua pasangan calon yang akan dipilih masyarakat Kota Medan pada Rabu, 9 Desember 2020.

Pasangan calon tersebut ditetapkan setelah KPU Kota Medan melakukan verifikasi dokumen syarat calon, baik dimasa setelah pendaftaran maupun paska perbaikan dokumen syarat calon.

"Melalui Surat Keputusan Nomor 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 kami menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution-H Aulia Rachman SE dan Ir H Akhyar Nasution, MSi-H Salman Alfarisi, Lc, MA sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020,” kata Agussyah di Kantor KPU Kota Medan, Rabu (23/9/2020).

Didampingi Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal, Edy Suhartono, Nana Miranti dan M Rinaldi Khair, Agussyah menyampaikan, Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dilakukan secara tertutup sesuai dengan amanah Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.

Selain itu, kata Agussyah, KPU juga berpandangan penetapan dilakukan tanpa mengundang pasangan calon agar tidak terjadi potensi kerumunan massa di Kantor KPU Kota Medan, mengingat saat ini Pemilihan Serentak diselenggarakan di tengah wabah pandemi Covid-19.

Setelah penetapan, sebut Agussyah, KPU Kota Medan akan melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut sekaligus menggelar penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh Pasangan Calon pada Kamis, 24 September 2020 di salh satu hotel di Kota Medan.

Dalam kegiatan tersebut, kata Agussyah, KPU Kota Medan menegaskan agar pasangan calon dan tim kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka, agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Agussyah menambahkan, KPU Kota Medan memfasilitasi siaran langsung rapat pleno terbuka melalui mediasosial facebook KPU Kota Medan dan instagram @kpukota_medan.

Pemanfaatan teknologi informasi dilakukan, kata Agussyah, agar masyarakat pendukung maupun simpatisan pasangan calon dapat menyaksikannya di tempat masing-masing tanpa harus berkerumun. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *