HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

KPU Kota Medan Tetapkan DPT Pilkada Medan Tahun 2020

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP. Foto (ist)


Redaksimedan
 : Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kota Medan menetapkan Daftar Pemilih Tetap [DPT] Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih.

Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan [DPSHP] menjadi DPT, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 21.30 Wib.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Medan Divisi Data, Nana Miranti kepada wartawan ketika ditemui di Kantor KPU Kota Medan, Jumat (16/10/2020).

Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik didampingi Komisioner KPU Kota Medan Nana Miranti, Zefrizal, Edy Suhartono dan M Rinaldi Khair disaksikan Bawaslu Kota Medan M Fadly dan Turnip serta lainnya.

Jumlah ini turun sedikit dari jumlah DPS yakni 1.614.615. Sedangkan angka DPT yang ditetapkan 1.601.001 pemilih dengan jumlah TPS 4.303.

"Dalam DPT yang ditetapkan ini termasuk pemilih pemula yang hingga Desember 2020 genap usianya 17 tahun," papar Nana.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan Nana, untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih, pascapenetapan DPT ini masyarakat juga masih diperkenankan memberikan masukkan.

"Namun tidak merubah rekap, tetapi menjadi catatan dalam tahap berikutnya. Misalnya saja kedepan ada pemilih yang sudah terdaftar meninggal dunia, maka silahkan disampaikan ke KPU Kota Medan serta jajaran, sehingga pada saat pembagian formulir pemberitahuan memilih tidak akan di salurkan," ujarnya.

Sedangkan untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT seperti penduduk yang baru pindah, pensiunan TNI/Polri, dan lain-lain, maka masyarakat tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP El pada hari pencoblosan di TPS terdekat dengan alamat yang ada di KTP elektroniknya. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *