HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Kader PKK se Kota Medan Diharap Jadi Agen Sosialisasi Perwal Nomor 27 Tahun 2020

Rapat Konsultasi Tp PKK Kota Medan. Foto (Humas Pemko)


Redaksimedan : TP PKK Kota Medan diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada para kadernya yang saat ini dapat dijadikan sebagai agen-agen sosialisasi dalam mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Demikian disampaikan Pjs Walikota Medan Arief S Trinugroho diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan, Khairunnisa Mozasa saat membuka Rapat Konsultasi TP PKK Kota Medan Tahun 2020 di Pendopo Rumah Dinas Walikota Medan, Rabu (18/11/2020).

Dalam sambutannya, Khairunnisa mengatakan, selaku mitra pemerintah sekaligus organisasi yang tergolong mapan baik dari segi struktur maupun pelaksanaan 10 program kerja, TP PKK yang sangat menyentuh organisasi terkecil dari masyarakat yakni keluarga.

TP PKK haruslah mampu mengimplementasikan programnya kepada kegiatan-kegiatan yang pro warga Kota Medan.

"Hal ini selaras dengan prinsip-prinsip pembangunan kota yang tengah dijalankan pada saat ini," ujarnya.

"Untuk itu, saya atas nama Pemko Medan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pjs Ketua dan jajaran pengurus TP PKK Kota Medan atas kinerjanya selama ini dalam mengoptimalkan program-program pembangunan Kota Medan yang sudah dan sedang dilaksanakan," kata Khairunnisa.

Walaupun demikian, paparnya, masih banyak hal-hal yang perlu untuk diperhatikan bersama, terkait masalah kebersihan lingkungan, pendidikan anak usia dini, kesehatan ibu dan balita, serta peningkatan ekonomi dan kesejahteraan keluarga.

Namun, Khairunnisa yakin TP PKK Kota Medan mampu dan berhasil mengatasi setiap kendala dan hambatan dalam program-program kerja yang sedang dilaksanakan tersebut. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *