HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

PDAM Tirtanadi dan Kejari Belawan Gelar Sosialisasi Pemahaman Keperdataan dan Praktek Anti Korupsi

Sosialisasi Pemahaman Keperdataan dan Praktek Anti Korupsi. Foto (ist)


Redaksimedan :  PDAM Tirtanadi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemahaman keperdataan dan praktek anti korupsi.

Kegiatan yang digelar di Kantor Pusat PDAM Tirtanadi Sumut pada Senin (2/11/2020) itu diikuti seluruh kepala divisi, kepala cabang dan kepala bagian.

Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Sumut, Joni Mulyadi dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk lebih memahami tentang keperdataan dan praktek anti korupsi di lingkungan PDAM Tirtanadi.

"Kegiatan ini sangat berguna bagi seluruh kepala divisi dan kepala cabang dalam menjalankan tugas di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Joni Mulyadi didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan, Feby Melanie serta Direktur Air Limbah, Fauzan Nasution.

Kepada seluruh peserta, papar Joni, agar serius mengikuti sosialisasi ini karena kedepannya diharapkan tidak ada lagi yang tersandung masalah hukum, yang berakibat pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat pelanggan.

Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Belawan Ikeu Bahtiar, SH, MH dalam paparannya menyampaikan bahwa jaksa adalah pengacara negara dalam penegakan hukum, untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Dikatakannya, jaksa sebagai pengacara negara juga dapat memberikan bantuan hukum, baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah baik, lembaga negara maupun BUMN dan BUMD berdasarkan surat kuasa khusus.

Selain itu, kata Ikeu, jaksa sebagai pengacara negara juga dapat memberikan pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum, atas permintaan BUMN/BUMD yang pelaksanaanya berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara, Kajati dan Kajari.

"Jaksa juga sebagai mediator dan fasilitator ketika terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah baik BUMN/BUMD dalam bidang perdata dan tata usaha negara," kata Ikeu Bahtiar. 

Hadir juga pada acara tersebut Kasi Pidsus Arif Kadarman, Kasi Datun Andre Ginting beserta staf Kejari Belawan lainnya. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *