HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

DPRD Setujui Ranperda Tentang Pinjaman Daerah Jadi Perda Kota Medan

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Persetujuan Perda. Foto (Humas Pemko)


Redaksimedan : DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah ditetapkan jadi Perda Kota Medan.

Persetujuan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (1/12/2020).

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim dan Pjs Walikota Medan Arief S Trinugroho.

Pjs Walikota Medan Arief S Trinugroho mengatakan, pembangunan kota membutuhkan pembiayaan yang cukup besar.

Sementara itu, di sisi lain, kemampuan anggaran pemerintah Kota Medan masih terbatas untuk membiayai seluruh pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, baik menyangkut infrastruktur, sosial dan ekonomi.

"Pemko Medan tentu saja tidak akan sanggup sendirian menuntaskan seluruh permasalahan kota yang ada. Oleh karenanya, dukungan pembiayaan dari berbagai sumber sangat dibutuhkan pemerintah kota dalam mensukseskan pembangunan di Kota Medan," kata Arief.

Atas dasar itulah, lanjut Arief, dalam rangka percepatan pembangunan kota, maka Pemko Medan melakukan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui pinjaman kepada lembaga Pusat Investasi Pemerintah [PIP] yang merupakan salah satu unit teknis Kementerian Keuangan RI.

"Pinjaman pembiayaan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan sarana ekonomi dan sosial masyarakat berupa pasar tradisional dan pembangunan privat wings rumah sakit Dr. Pirngadi Medan," jelas Arief.

Pemko Medan, ungkap Arief, pada dasarnya sudah siap memanfaatkan dana pinjaman tersebut.

Namun, dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 232/PMK.06/2015 tanggal 21 Desember 2015, maka timbul berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi Pemko Medan dalam memanfaatkan dana pinjaman tersebut.

"Mengingat banyaknya hambatan yang muncul dengan adanya pengalihan investasi dari lembaga pusat investasi pemerintah kepada lembaga lain, maka Pemko Medan mengkaji ulang perjanjian pinjaman daerah dengan pusat investasi pemerintah," ungkapnya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *