HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Gubernur Sumut Instruksikan Bupati dan Walikota Perketat Protokol Kesehatan

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat rapat secara daring bersama bupati dan walikota se Sumut. Foto (Diskominfo Sumut)


Redaksimedan
: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menginstruksikan kepada bupati dan walikota di Sumatera Utara untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan, termasuk menutup hiburan malam.

Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, SPA [Santre Par Aqua], bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan.

Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.

Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial [mendasar], sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu.

Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Kegiatan-kegiatan hiburan seperti itu bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, dan di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, jadi untuk sementara kita larang beroperasi," kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, saat rapat secara daring bersama bupati/walikota se-Sumut di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (18/5/2021).

Untuk mengendalikan kasus Covid-19, Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Edy Rahmayadi meminta kepada bupati/walikota untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota [Perwal] atau Peraturan Bupati [Perbub] terkait instruksi ini.

Dengan begitu langkah pengetatan protokol kesehatan di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya.

"Ini sesuai dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Saya minta bupati/walikota segera menanggapi instruksi ini dengan Perbub atau Perwal agar pengetatan protokol kesehatan bisa secepatnya kita lakukan,” kata Edy Rahmayadi.

Selain menutup hiburan malam, Instruksi Gubernur Sumut tersebut juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 Wib.

Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.

"Mau tidak mau harus kita batasi karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi yang terpapar Covid-19,” ujar Edy Rahmayadi. (RMC)

 


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *