HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Kereta Api Antar Kota Hanya Untuk Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik

Stasiun Kereta Api Medan. Foto (ist)


Redaksimedan
: PT Kereta Api Indonesia [KAI] Divre I Sumatera Utara mengoperasikan kereta api Antar Kota hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Perjalan ini mulai periode 6-17 Mei 2021 sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"KAI Divre I Sumatera Utara menjalankan kereta api Antar Kota pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Vice President PT KAI Divre I Sumut,, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Rabu (5/5/2021).

Adapun masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api, kata Daniel, adalah pelaku perjalanan untuk kepentingan mendesak, yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.

Bagi pegawai instansi pemerintahan seperti prajuri TNI, anggota Polri, ASN, BUMN, BUMD, sebut Daniel, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, kata Daniel, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, kata Daniel lagi, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Daniel.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, ungkap Daniel, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api Antar Kota dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Daniel.

KAI Divre I Simut, papar Daniel, mengoperasikan satu kereta api Antar Kota untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Tiket kereta api tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

"Jumlah kereta api yang kami operasikan terbatas hanya untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Akan tetapi KAI Divre I Sumut tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 oersen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Daniel.

Untuk perjalanan kereta api Perkotaan, kata Daniel, terdapat 2 kereta api dengan 20 perjalanan yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 Wib.

Daniel mengatakan, kereta api Antar Kota maupun kereta api Perkotaan yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

KAI Divre I Sumut, tegas Daniel, mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

"KAI Divre I Sumut selalu mengoperasikan kereta api sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutup Daniel. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *