HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Libur Idul Adha 1442 H, Kereta Api Anta Kota Hanya Untuk Perjalanan Esensial, Kritikal dan Mendesak

Kereta Api. Foto (ist)


Redaksimedan
: Masa Libur Idul Adha 1442 Hijriah mulai keberangkatan 20 sampai 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Antar Kota hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Selasa (20/7/2021).

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, kata Daniel, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Pelanggan kereta api dari sektor kritikal dan esensial, ungkap Daniel, harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 [untuk pemerintahan] dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak, sebut Daniel, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

"Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan seperti surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau srat eterangan lainnya," ujar Daniel.

Selain itu, setiap pelanggan Kereta Api Antar Kota, papar Daniel, diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat [tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam], suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," ujarnya.

Daniel menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

Jika ada yang tidak lengkap, kata Daniel, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah,” kata Daniel. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *