HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Mulai Hari ini, Pelanggan Kereta Api Antar Kota Wajib Tunjukkan Dokumen Vaksin Covid-19

Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat. Foto (Redaksimedan)


Redaksimedan
: Mulai hari ini, tanggal 29 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Antar Kota wajib menunjukkan dokumen vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis I untuk keberangkatan kereta api.

Demikian disampaikan Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Kamis (29/7/2021).

Bagi pelanggan Kereta Api Antar Kota yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, kata Daniel, tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Penerapan syarat pelanggan Kereta Api Antar Kota tersebut, ungkap Daniel, menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan Kereta Api Antar Kota pada daerah yang termasuk kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

Pengaturan level PPKM tersebut, kata Daniel lagi, mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.

Sejauh ini, sebut Daniel, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan Kereta Api Antar Kota di wilayah Sumatera Utara masih termasuk kategori PPKM Level 3 dan 4. 

“Syarat untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah dokumen vaksin dan hasil negatif Tes Covid-19,” ujar Daniel.

Daniel menjelaskan, selain syarat dokumen vaksin, pelanggan Kereta Api Antar Kota tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan kereta api.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun, kata dia, tidak diharuskan menunjukkan dokumen vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” ujar Daniel.

Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat [tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam], suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Daniel menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Agar tercipta physical distancing, papar Daniel, PT KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk Kereta Api Antar Kota dan 50 persen untuk Kereta Api Lokal.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” tutup Daniel. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *