Manajemen PDAM Tirtanadi Sumut berfoto bersama Forkopimdasu usai menyusuri area hutan resapan air Sibolangit. Foto (ist) |
Redaksimedan : Manajemen PDAM Tirtanadi Sumatera Utara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sumatera Utara [Forkopimdasu], Pemprov Sumut dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang menyusuri kawasan hutan Sibolangit untuk melihat langsung posisi patok tapal batas area pengelolaan PDAM Tirtanadi yang merupakan resapan air dan sudah ratusan tahun dikelola PDAM Tirtanadi.
Hadir dalam
kegiatan yang dilakukan pada Rabu (16/2/2022) itu diantaranya Direktur Utama
PDAM Tirtanadi Sumut Kabir Bedi didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan
PDAM Tirtanadi Sumut Humarkar Ritonga, Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Sumut Harun
Al Rasyid, Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut Silmi, Kepala Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi
Sumut Jamal Usman, Kepala Divisi PAM PDAM Tirtanadi Sumut Arif Siregar.
Dari Forkopimda
Sumut yang hadir diantaranya mewakili Kapolda Sumut, mewakili Kejatisu, Kepala
Biro Perekonomian Pemprovsu, Anggota DPRD Sumut Yantoni Purba dan Tuahman
Purba, Asisten I Pembangunan Pemkab Deliserdang, Inspektorat Pemkab Deliserdang,
BPN Deliserdang Irwan dan mewakili Dinas Kehutanan.
Setelah melakukan
peninjauan lokasi area resapan air di Sibolangt, rombongan Direksi PDAM
Tirtanadi dan Forkopimdasu serta LPPM USU, BPKH Wilayah I Medan, Kades Rumah
Sumbul dan Kades Batu Layang dilanjutkan pertemuan di Kantor IPAM Sibolangit
dan menghasilkan beberapa kesepakatan.
Adapun kesepakatan
itu bahwa berdasarkan patok yang telah dilihat secara bersama area tersebut
merupakan area resapan air di bawah pengelolaan PDAM Tirtanadi sejak zaman
kolonial Belanda.
Bahwa tidak ada konflik di tengah-tengah masyarakat dan harus menahan diri [status quo]. Bahwa area resapan air di Desa Rumah Sumbul seluas 80,1 hektar diusulkan menjadi kawasan Hutan Konservasi.
Bahwa Pemkab Deliserdang agar monitoring atas fungsi dari Perda Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 26. Bahwa pohon-pohon yang telah tumbang disepakati direboisasi dengan penanaman pohon aren dan bangunan yang terdapat pada resapan air agar ditertibkan.
Bahwa PDAM
Tirtanadi akan senantiasa melakukan komunikasi secara efektif terhadap masyarakat
desa untuk pelaksanaan fungsi ekonomi dengan memberikan bibit tanaman aren.
Kemudian
seluruh Direksi PDAM Tirtanadi Sumut dan Forkopimdasu serta seluruh perwakilan
instansi menandatangani hasil berita acara rapat tersebut. (Rel/RMC)
« Prev Post
Next Post »