HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Direksi PDAM Tirtanadi Bersama Forkopimdasu Susuri Lokasi Area Hutan Resapan Air Sibolangit

Manajemen PDAM Tirtanadi Sumut berfoto bersama Forkopimdasu usai menyusuri area hutan resapan air Sibolangit. Foto (ist)

Redaksimedan : Manajemen PDAM Tirtanadi Sumatera Utara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sumatera Utara [Forkopimdasu], Pemprov Sumut dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang menyusuri kawasan hutan Sibolangit untuk melihat langsung posisi patok tapal batas area pengelolaan PDAM Tirtanadi yang merupakan resapan air dan sudah ratusan tahun dikelola PDAM Tirtanadi.

Hadir dalam kegiatan yang dilakukan pada Rabu (16/2/2022) itu diantaranya Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut Kabir Bedi didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut Humarkar Ritonga, Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Sumut Harun Al Rasyid, Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut Silmi,  Kepala Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Sumut Jamal Usman, Kepala Divisi PAM PDAM Tirtanadi Sumut Arif Siregar.

Dari Forkopimda Sumut yang hadir diantaranya mewakili Kapolda Sumut, mewakili Kejatisu, Kepala Biro Perekonomian Pemprovsu, Anggota DPRD Sumut Yantoni Purba dan Tuahman Purba, Asisten I Pembangunan Pemkab Deliserdang, Inspektorat Pemkab Deliserdang, BPN Deliserdang Irwan dan mewakili Dinas Kehutanan.

Setelah melakukan peninjauan lokasi area resapan air di Sibolangt, rombongan Direksi PDAM Tirtanadi dan Forkopimdasu serta LPPM USU, BPKH Wilayah I Medan, Kades Rumah Sumbul dan Kades Batu Layang dilanjutkan pertemuan di Kantor IPAM Sibolangit dan menghasilkan beberapa kesepakatan.

Adapun kesepakatan itu bahwa berdasarkan patok yang telah dilihat secara bersama area tersebut merupakan area resapan air di bawah pengelolaan PDAM Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda.

Bahwa tidak ada konflik di tengah-tengah masyarakat dan harus menahan diri [status quo]. Bahwa area resapan air di Desa Rumah Sumbul seluas 80,1 hektar diusulkan menjadi kawasan Hutan Konservasi.

Bahwa Pemkab Deliserdang agar monitoring atas fungsi dari Perda Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 26. Bahwa pohon-pohon yang telah tumbang disepakati direboisasi dengan penanaman pohon aren dan  bangunan yang terdapat pada resapan air agar ditertibkan.

Bahwa PDAM Tirtanadi akan senantiasa melakukan komunikasi secara efektif terhadap masyarakat desa untuk pelaksanaan fungsi ekonomi dengan memberikan bibit tanaman aren.

Kemudian seluruh Direksi PDAM Tirtanadi Sumut dan Forkopimdasu serta seluruh perwakilan instansi menandatangani hasil berita acara rapat tersebut. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *